Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan DISPUPR Banggai

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan yang ditugaskan dari Pemerintah kepada Daerah. Sebagai sebuah organisasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya membentuk susunan organisasi yang terstruktur berdasarkan analisis kebutuhan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Logo Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan DISPUPR Banggai

Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan DISPUPR Banggai


Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kegiatan Sanitasi DAK TA 2022, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai melaksanakan rekrutmen terbuka sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk ditempatkan dan bertugas di Kabupaten Banggai. Berikut informasi selengkapnya. 

Persyaratan Umum :
  1. 4 (Empat) orang Tenaga Fasilitator Teknik, pendidikan minimal D3/Sederajat (Jurusan Sipil, Lingkungan, dan Arsitektur);
  2. 4 (Empat) orang Tenaga Fasilitator Pemberdayaan, pendidikan minimal D3 Semua Jurusan;
  3. Penduduk asli/setempat/dan atau mampu berkomunikasi/menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
  4. Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Mengenal kondisi lingkungan calon lokasi penugasan;
  7. Bukan calon anggota legislatif;
  8. Memiliki pengetahuan/pengalaman dasar tentang air limbah domestik;
  9. Bukan anggota/pengurus partai politik;
  10. Bersedia bekerja penuh sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
  11. Bersedua tinggal di lokasi dampingan dan mampu melakukan pendampingan dengandengan mobilitas yang tinggi sesuai dengan tahapan kegiatan program DAF Insfrastruktur Bidang Sanitasi;
  12. Bukan PNS/pegawai swasta dan bukan pegawai honorer Dinas Kabupaten/Kota atau tidak memiliki ikatan perjanjian kerja ditempat yang lain;
  13. Diutamakan dapat mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel dan Power Point);


Persyaratan Dokumen :
Surat permohonan Tenaga Fasilitator Lapangan dengan lampiran sebagai berikut :
  • Bio Data singkat (Format Umum) (2 lembar);
  • Foto copy KTP yang berlaku atau Surat Keterangan Domisili (2 lembar);
  • Foto copy Sertifikat Vaksin (2 lembar);
  • Foto copy Surat Keterangan Berbadan Sehat (2 lembar);
  • Surat Keterangan bukan calon anggota legislatif, bukan anggota/pengurus partai politik, dan bukan PNS/pegawai swasta dan bukan pegawai honorer Dinas Kabupaten/Kota (2 lembar);
  • Fito copy Ijazah pendidikan terakhir (2 lembar);
  • Pas foto 4x6 (2 lembar);
  • Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
  • Surat pernyataan bersedia tinggal dilokasi dampingan. 

Cara Pendaftaran :
Bagi yang berminat untuk bergabung dan berkontribusi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan dan telah memenuhi kualifikasi yang disebutkan diatas, silahkan memperhatikan tata cara pendaftaran dibawah ini. 
  1. Berkas persyaratan administrasi dimasukkan pada Amplop Uk. A4 berwarna cokelat dan dilayangkan ke alamat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai (Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan);
  2. Berkas persyaratan administrasi diserahkan ke Sdr. Yerap T, S.M. (WA. 0858 2446 4119) Sub Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal Senin, 28 Maret 2022 jam 16.00 Wita;
  3. Untuk informasi lebih lanjutlanjut dapat menghubungi Sdr. Yerap T, S.M. (WA. 0858 2446 4119) dan Sdr. Yudhi (WA. 0812 4580 4830).