Rekrutmen Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahap I Maret 2022
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). (ombudsman.go.id)
Rekrutmen Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahap I Maret 2022
Mengutip informasi dari website resmi (ombudsman.go.id) pada (12/03/22) bahwa saat ini, Ombudsman RI mengundang putra dan putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia pada kantor perwakilan sebagai berikut :
Posisi :
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh (Kode Posisi : KP ACEH);
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali (Kode Posisi : KP BALI);
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya (Kode Posisi : KP JKT RAYA);
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara (Kode Posisi : KP KALTARA);
- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan (Kode Posisi : KP SULSEL)
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per tanggal 1 Juli 2022;
- Kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S-1 Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah);
- Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
- Surat Lamaran yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto terbaru ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru (Format file jpeg/jpg;
- Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Asli ijazah pendidikan dengan strata pendidikan tertinggi. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (Dijadikan dalam satu file pdf)
- Asli ijazah dengan strata pendidikan S1. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2022 dengan tanggal pemeriksaan kesehatan antara tanggal 29 Desember 2021 s/d 29 Maret 2022;
- Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2021 dengan tanggal pemeriksaan kesehatan antara tanggal 29 Desember 2021 s/d 29 Maret 2022;
- Asli Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional / Provinsi / Kabupaten / Kota) atau Rumah Sakit Pemerintah dengan tanggal pemeriksaan antara tanggal 29 Desember 2021 s.d. 29 Maret 2022;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada tanggal 1 Juli 2022;
- Asli Surat Keterangan dari Pengadilan tahun 2022 yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Saat dinyatakan lulus pada tes kesehatan);
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik;
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah);
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik sebagai Pegawai Negeri Sipil dan wajib diketahui oleh atasan langsung (bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil);
- Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 10.000), bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya.