Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar
Dinas Perumahan dan Permukiman disingkat (Disperkim) merupakan salah satu unsur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang permukiman dan perumahan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta kebijakan teknis urusan bidang permukiman dan perumahan yang meliputi tata permukiman dan perumahan.
Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar
Mengutip informasi dari akun Instagram (@disperkim_mks) pada (09/03/22) bahwa saat ini, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan program Kawasan Permukiman Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar mengadakan penerimaan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Berikut uraian selengkapnya.
Posisi :
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Jumlah Kebutuhan :
3 Orang
Kontrak :
8 Bulan
Lokasi :
Kota Makassar
- Kelurahan Tallo
- Kelurahan Bunga Eja Beru
- Kelurahan Tammua
- Kelurahan PAI
- Kelurahan Bulurokeng
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia maksimal 45 tahun sampai bulan April 2022;
- Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
- Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak manapun atau lainnya dan bukan PNS/TNI/Polri;
- Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan;
- Bersedia bekerja penuh waktu (Full time) selama masa kontrak dan mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi Microsoft Office (Word, Excel dan PowerPoint);
- Wajib memiliki dan dapat mengoperasikan telepon genggam serta kamera untuk dokumentasi; dan
- Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan (Makassar).
Persyaratan Khusus :
1. Fasilitator Teknik
- Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Sipil atau Arsitektur;
- Berpengan dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, atau pernah sebagai fasilitator teknis; dan
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
2. Fasilitator Pemberdayaan
- Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman minimal 3 tahun di kegiatan program pemberdayaan; atau
- S1 semua jurusan dengan pengalaman minimal 1 tahun di kegiatan program pemberdayaan.
Kelengkapan Berkas :
- Surat lamaran (Mencantumkan nomor hp yang aktif) tanda tangan diatas materai Rp. 10.000,-
- Daftar riwayat hidup atau Curriculum vitae (CV)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
- Surat keterangan tidak terikat dalam kontrak pekerjaan yang sejenis
- Surat keterangan sehat dari petugas kesehatan yang sah dan kartu vaksin
- Surat referensi atau keterangan pengalaman kerja sesuai dengan persyaratan khusus posisi yang dilamar
- Fotokopi sertifikat pendukung lainnya
- Foto ukuran 4x6 2 lembar
Cara Pendaftaran :
Bagi yang berminat untuk bergabung dan berkontrubusi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar sebagai Tenaga Fasilitator Laporan dan telah memenuhi kualifikasi yang disebutkan diatas, silahkan memperhatikan prosedur pendaftaran dibawah ini.
1. Pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa langsung berkas lamaran ke alamat kantor dan bisa juga dengan mengirimkan berkas lamaran melalui WhatsApp.
2. Membawa langsung berkas lamaran ke alamat dibawah ini.
Alamat :
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jl. Sultan Alauddin No. 309
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
(Pada jam kerja 07.30 - 16.00 Wita)
3. Semua kelengkapan berkas di scan dalam bentuk file pdf dan dikirim melalui WhatsApp dibawah ini.
Cp. 085255455551 (Chat only)
Batas Pendaftaran :
Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 14 Maret 2022